JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ungkap Indikasi Penyanderaan Dokumen, Rekanan Proyek Jembatan Barong Siap Seret Kepala DPUPR Sragen ke Ranah Pidana 

Pimpinan PT Bima Agung (kanan) bersama kuasa hukumnya (kiri). Foto/Wardoyo
   
Pimpinan PT Bima Agung (kanan) bersama kuasa hukumnya (kiri). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Langkah perlawanan hukum yang dilakukan PT Bima Agung, rekanan pelaksana proyek Jembatan Barong Kemukus Sumberlawang, agaknya tak main-main.

Tak hanya menggugat praperadilan, mereka juga bersiap untuk melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sragen ke kepolisian. Langkah melapor ke polisi itu dilakukan terkait indikasi perbuatan pidana penggelapan dokumen asli lelang proyek Jembatan Barong tahun 2016 yang dikerjakan PT Bima Agung.

“Kita juga sudah siap mengajukan laporan perbuatan melawan hukum yang kami tujukan kepada Kepala DPUPR Sragen yang kebetulan dijabat Pak Marija. Karena dokumen asli proyek termasuk adendum kontrak dan PHO, kami selaku rekanan berhak mendapat aslinya. Tapi kenyataanya kita enggak dikasih tapi disimpan di bawah penguasaan dia,” papar kuasa hukum PT Bima Agung, Yoyok Siswoyo, Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, hal itu tak bisa dibenarkan dari segi perundang-undangan yang berlaku. Yoyok menyebut dokumen asli kedua dari lelang itu harusnya diserahkan ke penyedia.

“Malah saya dengar info staff yang ada di DPU diperintah untuk tidak mengeluarkan dokumen asli tersebut. Kita ndak tahu alasannya apa. Padahal itu hak kita selaku penyedia jasa,” terang Yoyok kepada wartawan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Lebih lanjut, Yoyok yang pernah menjadi kuasa hukum rekanan proyek Pasar Sukoharjo itu menegaskan dirinya selalu berpegang pada peraturan perundangan dalam melangkah.

Ia juga memandang apa yang dilakukan Kepala DPUPR Sragen itu sangat berpotensi bisa masuk ke ranah pidana. Karenanya saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli sebelum melangkah membuat laporan ke ranah pidana.

“Ini enggak bisa dibiarkan. Dokumen lelang itu barang punya kita, tapi dikuasai mereka. Sering kita minta baik-baik tapi enggak pernah diberikan,” tukasnya.

Yoyok menambahkan tersanderanya dokumen lelang itu telah menimbulkan dampak kerugian besar bagi kliennya.

Jika ditaksir, kerugian juga mencapai Rp 5 miliar. Ia mencontohkan dengan dokumen yang tak diberikan, maka kliennya tak akan bisa menang dalam lelang proyek.

“Kalau lelang kan ada tahapan pembuktikan kualifikasi dan itu harus menunjukkan dokumen asli. Nah, kalau dokumen asli dipegang DPUPR, kita enggak akan bakal menang. Jelas itu merugikan klien kami. Misalnya kalau kita melakukan penawaran proyek Rp 40 miliar, keuntungan wajarnya 10 persen atau Rp 4 miliar. Undang-undang (UU) juga sudah mengantisipasi seperti itu,” urainya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Tak hanya dokumen lelang, jaminan pemeliharaan atau bank garansi juga tidak dikembalikan. Padahal itu sudah tidak berlaku.

“Ini kan sudah keterlaluan. Kalau coba-coba ya silakan nanti ketemu di pengadilan pidana,” tandas Yoyok didampingi pimpinan PT Bima Agung, Budi Setyawan Lespenda.

Terpisah, pihak DPUPR Sragen belum bisa dimintai konfirmasi perihal tudingan penyanderaan dokumen lelang itu.

Sementara, sebelumnya Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowat dan Wabup Dedy Endriyatno mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan rekanan PT Bima Agung atas kisruh kekurangan pembayaran Rp 2,4 miliar.

“Ini Justru akan memperjelas langkah kami. Kalau pun kami dinyatakan kalah kami siap membayar, dengan dasar putusan hukum itu,” ujar Dedy kepada wartawan Selasa (28/5/2019). Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com