JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Wah, BPJS Minta Warga Daftar KTP dan Akta Diwajibkan Punya Kepesertaan BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan
   
Ilustrasi BPJS

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Daerah diminta menerapkan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon administrasi kependudukan dan produk layanan publik lainnya.

Strategi itu dinilai salah satu cara mempercepat Universal Health Coverage (UHC) dengan dukungan fasilitas kesehatan.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Dr Bimantoro di ruang Garuda kantor bupati, Kamis (9/5/2019). Ia menyampaikan berdasarkan data per 1 April 2019, peserta BPJS kesehatan di Karanganyar 741.745 jiwa atau 80,99 persen dari total penduduk 915.810 jiwa.

“Artinya, masih terdapat 174.065 jiwa tak terkover jaminan kesehatan. Makanya perlu ada syarat kepesertaan JKN untuk bisa mempercepat UHC. Misalnya memohon akte kelahiran, surat nikah, atau surat lainnya, pemerintah daerah mencantumkan salah satu syaratnya kepesertaan JKN. Itu akan memudahkan dan mempercepat semua warga Karanganyar terkaver jaminan kesehatan,” kata Bimantoro.

Ia mengapresiasi langkah Kementrian Agama yang telah menerapkan syarat kepesertaan JKN untuk bisa mendaftar calon haji. Diharapkan hal serupa pada pendaftaran calon jemaah umrah.

“Terkait haji dan umrah, sekaligus verifikasi jenis kepesertaannya. Temuannya, ada yang PBI (penerima bantuan iuran). Itu enggak fair, orang mampu haji dan umrah seharusnya bayar mandiri,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com