JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Bahayakan Demokrasi di Tanah Air

   

JAKARTA-Kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai semakin membahayakan demokrasi dan substansi hukum di  Indonesia. Ada sebelas indikasi yang mengarah sebagai ancaman bagi pelaksanaan demokratisasi di tanah air.

Demikian diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga ini menyebut ada 11 indikasi kebijakan Pemerintahan era Jokowi yang membahayakan demokrasi dan substansi hukum di Indonesia.

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan, beberapa kebijakan pemerintah seperti pembentukan tim asistensi hukum, penggunaan pasal makar, serta sikap menyudutkan para pendukung golput terkesan membahayakan demokrasi.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran  2024 Turun 12 Persen

“Kemudian ada rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, serta kebijakan pemerintah yang menyetujui memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP,” kata Asfinawati di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Persoalan lain, kata Asfinawati, adalah rencana pemerintah memasukkan militer ke kementerian yang sempat mencuat. Apalagi, ia mengatakan sempat ada ide untuk merevisi Undang-Undang TNI. Dia khawatir, menarik kembali TNI ke ranah sipil akan mengaburkan batasan peran tentara.

“Berdasarkan 11 indikasi tersebut, kami menemukan 3 pola, yaitu adanya upaya menghambat kebebasan berpendapat, berpikir, berkeyakinan, berkumpul dan berekspresi. Kedua, adanya upaya pengabaian konstitusi, TAP MPR dan undang-undang. Ketiga, 11 aturan itu punya dimensi yang sama yaitu represif dan anti kritik yang dilihat sebagai ancaman,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Terhadap 11 indikasi tersebut, YLBHI menyatakan memperingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintahan terikat pada konstitusi. “Kami meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut, dihentikan, dan tidak lagi dikeluarkan,” kata Asfinawati.(JSNews)

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com