JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yusril: Kecil Kemungkinan Prabowo Menang Gugatan, Dahnil: Peluang Tetap Ada

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut kecil kemungkinan Pabowo memenangkan gugatan di Mahkaham Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemungkinan Prabowo menang tetap ada.

“Kecil kan berarti probabilitasnya ada. Allah maha penentu. Tapi itu memang tugasnya Pak Yusril (ngomong) begitu,” kata Dahnil di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Dahnil mengatakan, tim hukum Prabowo telah menyiapkan bukti-bukti dan argumen untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sudah (siapkan argumen). BPN back up data, tim hukum yang meramu argumennya,” kata dia.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Berdasarkan penetapan rekapitulasi suara pemilihan presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Sedangkan pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Dengan kata lain, selisih suara keduanya ialah 16,9 juta.

Saat ditanya soal perbedaan raihan suara yang cukup lebar ini, Dahnil mengatakan bahwa kubunya menyiapkan bukti-bukti dan argumen.

Dahnil berujar mereka akan mendorong narasi kecurangan terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah itu  mengatakan, kubu Prabowo menyiapkan bukti-bukti baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

“Perspektifnya, argumennya tentu kami berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Artinya MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi kita,” kata Dahnil.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres itu tak akan mudah untuk Prabowo. Dia berujar, sejak 2004 semua permohonan sengketa Pilpres ditolak lantaran memang pembuktian kecurangan Pemilu bukan perkara mudah.

“Perkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali,” kata Yusril yang juga menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta Rajasa dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 di MK.

Yusril mengatakan, berdasarkan pengalamannya bolak-balik menangani perkara Pemilu, paling banter adalah pengajuan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Itu pun, kata dia, hasil kebanyakan tetap tidak menang.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com