JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

12 Tokoh Sragen Rela Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Agus, Begini Jawaban Kajari Sragen 

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan negeri (Kejari) Sragen menyatakan butuh waktu untuk melakukan kajian terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.

Hal itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaiman kepada wartawan, Rabu (19/6/2019). Ia mengatakan sudah menerima berkas permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Menurutnya saat ini berkas masih dilakukan pendalaman dan kajian.

Kajian diperlukan untuk memutuskan apakah permohonan bisa dikabulkan atau tidak.

“Butuh waktu untuk melakukan kajian. Karena perlu pertimbangan,” paparnya didampingi Kasie Pidsus, Agung Riyadi dan Kasie Intel.

Syarief menguraikan pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan bisa dikabulkan atau tidak. Pun dengan waktu pengambilan keputusan, juga belum bisa memberi tenggat waktu.

Menurutnya hal itu sangat tergantung dari pertimbangan. Hanya saja ia menyampaikan penahanan didasarkan atas pertimbangan subyektif yakni mencegah menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

“Satu dari tiga unsur itu terpenuhi, sudah cukup untuk kita melakukan penahanan. Soal gugatan praperadilan, hal itu tidak berpengaruh,” terangnya.

Hal itu disampaikan menyusul upaya penangguhan penaganan yang diajukan tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman kemarin. Berkas permohonan dilampiri kesediaan 12 nama tokoh di Sragen yang rela menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Jajaran Pemkab Sragen tersebut.

Surat penangguhan diajukan oleh Amriza Khoirul Fachri, perwakilan dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum bersama istri Agus Fatchur Rahman, Wahyuning Harjanti.

Perwakilan kuasa hukum Jas dan Partners, Amriza Khoirul Fachri mengatakan pengajuan penangguhan itu ditempuh karena merupakan hak dari kliennya mengacu Pasal 60 KUHAP tentang Permohonan Penangguhan Penahanan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Lebih dari itu, penangguhan diajukan karena selama ini yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif dan selalu memenuhi setiap ada panggilan dari kejaksaan.

Pihaknya justru memandang ada subyektivitas berlebihan dari Kejari sehingga memaksakan melakukan penahanan di tengah upaya praperadilan yang baru akan disidangkan 28 Juni mendatang.

“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum bersama 12 tokoh rela menjaminkan diri agar Kejaksaan mengabulkan penahanan. Kami kuasa hukum juga tak pernah menghalangi proses terhadap klien kami. Lalu kekhawatiran menghilangkan barang bukti, barang buktinya saja apa sampai sekarang kami masih bingung. Lha wong nggak ada barang bukti soal aliran dana kok, mau menghilangkan apa coba,” tukas Amriza. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com