JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Begal Muda Diringkus Polisi. Beraksi 17 Kali, Sasar Barang Perempuan di Dasbor Motor Matic

Ilustrasi begal
   
Ilustrasi begal

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Hati-hati saat menaruh barang berharga di dasboard sepeda motor matic. Meski terlihat aman, namun hal tersebut justru dapat mengundang kerawanan tindak kejahatan pencurian.

Baru-baru ini Polres Kebumen mengungkap kejahatan pencurian, dengan modus mencuri barang berharga yang disimpan di dasboard kendaraan sepeda motor matic.

Para tersangka “hunting” mencari barang berharga yang ditaruh di tempat penyimpanan barang, di dasboard sepeda motor.

Dua tersangka berinisial KM (26) warga Desa Donosari, Kecamatan Sruweng dan IW (27) warga Desa Wonosari,  Kecamatan Kebumen diringkus polisi karena dugaan kasus tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan tersangka diamankan Tim Resmob Polres Kebumen di dua lokasi berbeda, pada hari Kamis (30/05/2019) malam.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Tersangka KM diamankan di alun-alun Kebumen. Sedangkan satu tersangka lainnya IW, diamankan di depan kantor pegadaian Kebumen saat berjualan peci,” jelas AKP Suparno, Jumat (31/05/2019).

Kepada polisi para tersangka mengaku telah 17 kali beroperasi mencuri Handphone. Keduanya mengincar handphone di sepeda motor yang tengah diparkir.

Pencurian yang terakhir, para tersangka mengaku menjambret handphone smartphone merk Oppo di jalan Daendels di kecamatan Puring Kebumen sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Rabu (17/04/2019) silam.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Tersangka membuntuti korban (ibu-ibu), pada posisi arus Lalulintas sepi keduanya beraksi merampas handphone yang ditaruh di dasboard sepeda motor.

“Para tersangka mengaku, hasil dari kejahatannya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil pencurian oleh tersangka dibagi dua,” ungkap AKP Suparno.

Kini para tersangka terancam tidak bisa Lebaran di rumah bersama keluarga. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan Handphone Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang biasa digunakan untuk mencuri. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com