JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Kali Dipenjara Kasus Pengeroyokan, Masih Nekat Maling HP Temannya Saat Pesta Miras 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi remaja ini benar-benar keterlaluan. Sudah diberi pekerjaan, masih nekat mencuri barang milik orang yang mempekerjakan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto menyampaikan kasus pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi di selepan padi wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari. Korban bernama Azam Mustahid (21), warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu IG (23) warga Desa Serayu Karanganyar, Kecamatan Mrebet. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit telepon genggam merk Xiomi Mi Max 3.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Kejadian bermula saat korban sedang menggambar grafiti di tembok selepan dan meletakan telepon genggam di atas jok sepeda motor. Tersangka yang saat itu sedang minum miras di sekitar lokasi kemudian ngambil telepon genggam milik korban,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kasus pencurian berhasil diungkap setelah Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Diketahui ada seseorang yang menjual ponsel, kemudian anggota menyamar untuk membeli. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Pelaku ini pernah dihukum dua kali karena kasus pengeroyokan. Masing-masing setahun pada 2015 dan delapan bulan pada 2018. Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com