JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Pria Asal Sukoharjo Yang Ditangkap Polres Sragen di Masaran Mengaku Disuruh Bu Sastro. Diberi Upah Rp 1 Juta Sekali Beraksi 

Tersangka saat diperiksa di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diperiksa di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen mengamankan dua orang pria dari sebuah mobil L 300, Selasa (4/6/2019) dinihari. Dua orang tersebut diamankan dalam sebuah razia yang digelar di Rest Area Masaran menyusul ledakan bom bunuh diri di pospam Kartasura, Sukoharjo malam sebelumnya.

Dua orang tersebut bernama Tri Mulyanto (38) warga Demakan RT 03 /09 Mojolaban, Sukoharjo, dan Ari Wibowo (35) warga Dukuh Dranan,  RT 03/09 Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Keduanya dibekuk karena kedapatan membawa puluhan jeriken berisi miras jenis ciu.

“Total ada 26 jerigen di dalam mobil L 300. Masing-masing berisi 30 liter, dengan total keseluruhan ada 780 liter yang disita. Selain menyita miras jenis, kami amankan mobil L 300 yang digunakan sebagai pengangkut,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kapolres menguraikan razia digelar sekira pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka di suruh seseorang bernama Bu Sastro, warga Polokarto, Sukoharjo untuk mengirim ciu tersebut ke Kabupaten Kediri, Jatim dengan ongkos Rp 1 juta.

“Dari pengakuan tersangka, mereka di bayar Rp 1 juta satu kali pengiriman. Dan pengiriman itu sudah sering di lakukan, dengan estimasi waktu antara pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas di jalan yang di lewati hingga sampai ke tujuannya,” terang Kasat Narkoba, AKP Joko Satriyo Utomo.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Saat ini, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara peredaran miras tersebut. Baik itu pihak pengirim ataupun penerima atau pemesan ciu.

Sedangkan terhadap kedua tersangka, AKP Joko menerangkan akan di jerat dengan pasal 27 ( 2 ) Perda Miras No 3 / 2018, dan di agendakan akan di gelar sidang di Pengadilan Negeri Sragen pada 10 juni 2019 mendatang. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com