Site icon JOGLOSEMAR NEWS

250 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi Idul Fitri 2019. Dua Napi Kasus Judi dan Pencurian Langsung Bebas

Ilustrasi napi Lapas Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 250 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen mendapat berkah remisi atau potongan masa hukuman. Mereka menerima remisi bersamaan dengan hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2019.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis seusai salat Ied pada Rabu (5/6/2019). Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise melalui Kasie Binadik, Agung Hascahyo mengatakan jumlah penghuni pada Selasa (4/6/2019) atau sehari menjelang Lebaran, tercatat sebanyak 531 orang.

Dari jumlah itu, yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk mendapat remisi hari raya idul Fitri tercatat sebanyak 250 orang.

“Per hari ini (Selasa, 4/6/2019) jumlah napi dan tahanan 531 orang. Perolehan remisi sebanyak 250 yang telah terpenuhi persyaratan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Para napi peraih remisi itu dipastikan sudah memenuhi persyaratan secara administratif.

Dari 250 penerima, ada dua napi yang langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.  Mereka adalah YM, narapidana kasus perjudian yang divonis 8 bulan penjara. YM langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi sebanyak 15 hari.

Napi kedua yang langsung bebas adalah SYT, terpidana kasus pencurian. Ia yang divonis hukuman 4 tahun penjara, juga mendapat hari kebebasan di hari Lebaran seusai mendapat potongan hukuman selama satu bulan.

“Ada dua yang hari ini langsung bebas,” tandas Agung. Wardoyo

 

Exit mobile version