JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Bulan Buron, Buaya Darat Penipu Janda di Karangmalang Sragen Akhirnya Dibekuk Polisi. Pelaku Poroti Korban Hingga Rp 80 Juta 

Penampakan tersangka Suharno. Foto/Wardoyo
   
Penampakan tersangka Suharno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh Suharno (47) terhadap seorang janda tajir asal Kampung Plumbungan, Karangmalang, Sragen, SUN (51) beberapa waktu lalu. Kasus yang menggemparkan itu akhirnya kini berhasil dituntaskan oleh Polsek Karangmalang.

Suharno, si buaya darat yang mengaku sebagai duda dan tega menipu luar dalam itu akhirnya tertangkap polisi. Pria asal Dukuh Wonoketi RT 1/5, Dukuh Ngemplak, Karangpandan, Karanganyar itu dibekuk tim Polsek Karagmalang setelah buron hampir tiga bulan.

Pria itu dibekuk setelah tega menipu habis-habisan SUN pada Maret 2019 silam. Dengan modal rayuan gombal akan dinikahi, tersangka yang mengaku duda itu tega menipu SUN.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Korban tak hanya dikibuli, tapi harus merelakan kehilangan uang Rp 66 juta dan beberapa sepeda motor kepada tersangka. Padahal tersangka masih punya anak istri.

Tersangka dibekuk Minggu (9/6/2019) di rumahnya di Karangpandan,  Karanganyar. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono mengungkapkan tersangka dibekuk di rumahnya Karangpandan, Karanganyar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barangbukti yang kami amankan di antaranya 17 lembar print out transfer dari Bank BNI dari korban kepada tersangka. Lalu sebuah HP Merk OPPO Type A71 warna hitam, sepotong kaos warna kuning merk OSHEA, sepotong celana panjang warna abu merk LEGOSH. Turut diamankan pula satu unit motor kawasaki tahun 1999, satu unit motor Suzuki SPIN tahun 2007,” papar Kapolsek Senin (10/6/2019).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Akibat perbuatan tersangka, korbam mengalami kerugian total senilai hampir Rp 80 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 184 KUHAP,” tutur Kapolsek AKP Mujiono. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com