JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

30 Juni 2019 KPU Akan Umumkan Presiden Terpilih

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul selesainya pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/3019), Komisi Oemilihan Umum (KPU) akan segera menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Presiden 2019.

Rapat pleno akan dilakukan Minggu (30/6/2019), pukul 15.30 WIB, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai,” kata ketua umum KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Media Center, kantor KPU, Kamis (27/6/2019) malam.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada Kamis, MK memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai pukul hari ini, Kamis ( 27/6/2019).

Arief melanjutkan, kedua pasangan pasangan calon, yaitu Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo – Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno.

Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses mereka masing-masing.

Selanjutnya, pihak yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Lalu, undangan juga akan diberikan pada lembaga yang berhak menerima salinan putusan rapat pleno seperti yang diatur undang-undang.

Di antaranya yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta MPR dan DPR.

Malam ini hingga Jumat pagi, tim dari KPU pun tengah merampungkan berkas undangan ini. Arief berharap, undangan bisa mulai didistribusikan pada Jumat siang, 28 Juni 2018.

“Mudah-mudahaan beliau, baik pasangan calon 01 dan 02, punya waktu cukup, tidak ada halangan, sehingga bisa menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Arief.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com