JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

75.000 Petisi Minta Jokowi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Ini Sikap FPI

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Front Pembela Islam (FPI) menolak petisi di situs change.org yang meminta Presiden Jokowi mencabut status kewarganegaraan Rizieq Shihab.

Hal itu dilontarkan oleh anggota senior Lembaga DPP FPI, Novel Bamukmin. Menurutnya, tuntutan itu hanya disampaikan oleh segelintir orang saja sehingga tidak bisa mewakili pendapat rakyat Indonesia.

“75 ribu petisi itu sangat kecil,”ujar dia lewat pesan pendek, Jumat (7/6/2019).

Menurut Novel, sisilah Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia sudah jelas. Ia juga menyebutkan ayah Rizieq, Hussein Shihab, merupakan pejuang yang ikut berjuang ketika jaman penjajahan.

Setelah pro dan kontra perpanjangan izin FPI, belakangan muncul petisi online di laman Change.org berisi tuntutan ‘cabut status WNI Rizieq Shihab’.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Rizieq Shihab seperti diketahui adalah pimpinan FPI dan kini masih berada di Arab Saudi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 2017 lalu–kini penyidikannya telah dihentikan.

Petisi ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo beserta tiga menterinya yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto.

Isi petisi mengaitkan Rizieq sebagai yang paling bertanggung jawab di balik segala provokasi penolakan hasil pemilihan presiden.

“Jika kita hanya berteriak bubarkan FPI, saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama,” bunyi bagian dari petisi itu.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Petisi dibuat akun 7inta Putih pada 17 Mei 2019. Petisi itu lantas ditandatangani oleh puluhan ribu orang.

“Jika terus menerus memprovokasi, emang seharusnya tidak bermukim di NKRI lagi…,” tulis Ahmad Al-haqir, salah satu pendukung petisi tersebut.

Sebelumnya ada empat petisi terkait perpanjangan izin FPI sebagai ormas di tanah air. Dua menolak dan dua mendukung perpanjangan izin FPI yang bakal berakhir pada 20 Juni 2019 itu.

Dua petisi yang menolak perpanjangan izin FPI itu adalah petisi “Stop Izin FPI” serta petisi

“Bubarkan FPI”. Sedangkan petisi yang mendukung perpanjangan izin FPI adalah petisi “Dukung FPI Terus Eksis” dan petisi “Dukung Ormas FPI”.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com