SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bandar pil koplo Sragen Utara, Ricky Ardyansah (20), menguak sindikat peredaran pil koplo di atasnya.
Dari penangkapan Ricky alias Onder itu, tim Satres Narkoba Polres Sragen akhirnya sukses membekuk bandar kakapnya yang bernama Triyono alias Ondol (27).
Warga Dukuh Wahyu Rt 04, Desa Blangu, Gesi itu dibekuk Minggu (23/6/2019) dinihari pukul 01.30 WIB.
Data yang dihimpun di lapangan, bandar kakap itu dibekuk di rumahnya.
“Dari tangan tersangka diamankan satu plastik bening berisikan obat Tablet warna putih berlogo “Y” berjumlah 1.015 butir. Diamankan pula plastik klip kecil berjumlah 122 lembar dan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO Neo 7 warna putih milik tersangka,” papar Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan Senin (24/6/2019).
Kasat menguraikan penangkapan Triyono bermula dari hasil penangkapan bandar lapangan, Ricky Ardyansah dua jam sebelumnya. Dari mulut Ricky, keluar pengakuan bahwa ratusan butir pil koplo Y yang hendak dijualnya ke pelanggan, MUS, diperoleh dari Triyono.
Dari info itu, tim langsung meluncur menggerebek Triyono. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentingan penyelidikan.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. Wardoyo