JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Amankan Sidang MK, TNI-Polri  Tanpa Senjata Api

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para personel TNI-Polri diperintahkan tidak menggunakan senjata api dalam pengamanan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Kobstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Hal itu merupakan instruksi dalam  apel pengamanan Jumat pagi.  Sejak pukul 07.00 personel gabungan TNI-Polri telah berjaga di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana memimpin apel pengamanan.

“Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api,” kata Harry, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Harry mengingatkan agar personel pengaman dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan.

“Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan,” ujarnya.

Kawasan sekitar gedung MK telah dipagari dengan pembatas beton. Gulungan kawat berduri direntangkan di sepanjang gerbang gedung.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon.

Sebelumnya, MK juga telah mengirimkan salinan permohonan Pemohon yang telah diregistrasi dari KPU, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, dan Bawaslu.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Dalam berkas sengketa pilpres, Prabowo – Sandiaga juga memohon agar MK mendiskualifikasi dan menyatakan capres Jokowi dan Ma’ruf Amin terbukti melanggar dan curang dalam pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Dalam berkas perkara sengketa pemilu keduanya juga memohon untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Tim hukum Prabowo – Sandiaga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com