JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anies Bantah Penerbitan IMB Bangunan Pulau Reklamasi Dilakukan Diam-Diam

   

JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Polemik penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan reklamasi pantai Jakarta terus berlanjut. Gubernur DKI Anies Baswedan dituding menerbitkan IMB secara diam-diam.

Namun tudingana iu dibantah Anies. Dia menyanggah tudingan bahwa penerbitan IMB ratusan gedung dan rumah di kawasan reklamasi Pulau D dilakukan secara diam-diam. Penerbitan IMB dilakukan transparan.

Menurut Anies, prosedur penerbitan IMB di Pantai Maju tersebut sama seperti pengajuan pada umumnya. “Semua dilakukan sesuai prosedur,” ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019) malam.

“Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Yang memiliki kewajiban mengumumkan bangunan telah memiliki IMB adalah pemiliknya dengan cara memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB. Jadi bukan pemerintah,” ungkapnya.

Anies telah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan yang sudah terbangun di Pulau C dan D. Berdasarkan penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu. PT Kapuk membangun pulau buatan seluas 312 hektare dengan Nomor IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 yang terbit pada November 2018.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan terhadap 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D pada Juni 2018. Pada September 2018, Anies juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Penerbitan IMB itu diprotes oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia menilai langkah Anies Baswedan itu tak konsisten dalam menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. “Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi tapi tiba-tiba diam-diam melegalkan reklamasi, diam-diam!” ujar Gembong.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Dengan penerbitan IMB itu, Gembong menilai Anies hanya menjadikan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur 2017. Apalagi, Anies sempat melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan di Pulau D dab C.

“Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai,” ujar Gembong.

Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai sikap Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi terburu-buru dan tiba-tiba. Padahal, rancangan perda zonasi belum terbit. Jika penerbitan IMB terbukti menabrak aturan maka sertifikat bisa batal. “Bisa batal karena dasar mengeluarkan IMB-nya apa?” ujar Pandapotan.(JSNews)

 

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com