JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Antisipasi Surat Pindah Dadakan, Dinas Syaratkan Kepindahan Domisili Minimal 6 Bulan Sebelum PPDB 

Ilustrasi PPDB
   
Ilustrasi PPDB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas pendidikan dan kebudayaan, melakukan sejumlah antisipasi saat  proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang akan dimulai pada tanggal 1- 4 Juli 2019 mendatang. Salah satunya  mengantisipasi kecurangan saat penerima PPDB dengan menggunakan surat domisili.

Guna mencegah adanya perpindahan menjelang PPDB, dinas pun mensyaratkan perpindahan domisili minimal enam bulan sebelum jadwal PPDB digelar.

Sekretaris Disdikbud Karanganyar, Agus haryanto, saat dihubungi awak media melalui telepon selularnya, Minggu (30/06/2019) mengatakan, proses PPDB tingkat SMP, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termasuk  calon peserta didik yang mendaftar melalui surat keterangan domisili.

Menurut Agus, jika terjadi perubahan data kependudukan,  maka penerbitan KK dilakukan minimal enam bulan dan tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Agar tidak menimbulkan persoalan, seluruh proses kita lakukan dengan teliti. Kita mengantisipasi kepindahan secara mendadak dengan  melihat penerbitan KK yang  minimal enam bulan terakhir,” kata Agus, Minggu (30/06/2019).

Agus juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir terjadap proses PPDB dengan sistem zonasi ini.

“ Masyarakat tidak perlu khawatir, karena waktu yang disediakan cukup dan kuota SMP dapat memenuhi jumlah lulusan SD Karanganyar,” ujarnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur online tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Karanganyar dibuka pada Senin hingga Kamis, tanggal 1 hingga 4 Juli 2019, mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 14.30 WIB.

Calon peserta didik baru, dapat dapat mendaftar langsung ke sekolah dengan membawa berkas persyaratan atau mendaftar via online dengan memasukkan nomor ujian saja karena Disdikbud sudah memiliki data lulusan SD di Karanganyar.

Bagi masyarakat luar Karanganyar yang ingin mendaftar di wilayah Karanganyar, harus datang menemui petugas di Kantor Disdikbud Karanganyar dengan membawa berkas persyaratan.

“Prinsipnya kita siap melaksanakan PPDB. Calon peserta didik baru, harus mempersiapkan persyaratan pendaftaran yang meliputi,  nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), kartu keluarga (KK), dan apabila memilih jalur prestasi harus menyertakan piagam atau keterangan yang diterbitkan oleh  Disdikbud Karanganyar,” tandasnya. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com