JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Taksi Online Akan Diberlakukan Secara Penuh Mulai Selasa Pekan Depan

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co0

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Aturan  untuk taksi online akan  diberlakukan secara penuh Kementerian Perhubungan  mulai  Selasa (18/6/2019)  pekan depan.

Beleid itu tertuang Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus pada 18 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga Budi Setiyadi mengatakan, akan memberlakukan PM no.118 pada bulan ini tetapi belum melakukan penindakan secara hukum.

“Sementara kita masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi pada seluruh pengemudi belum  melakukan penegakan hukum,” kata Budi seusai rapat dengan Asosiasi Pengemudi Online di kantornya, Jakarta Pusat,  Kamis (13/6/2019).

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Budi mengatakan, masih memberikan kesempatan untuk para pelaku usaha taksi online untuk melengkapi persyaratan yang dipenuhi.

“Saat rapat tadi mereka juga sudah semangat untuk menjalankan aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.

“Untuk masalah tarif sudah dibuat sejak 2017,” kata Budi.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurut Budi, aturan ini sudah dirancang dengan kerja sama dengan semua pihak yang terlibat.

“Ada Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Kementerian Komunikasi.  Kita juga berdiskusi dengan KPPU dan YLKI,” lanjutnya.

Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 di antaranya yang mengatur soal taksi online ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 1 Juni 2019. Namun aturan ini akan berlaku penuh pada 18 Juni 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com