Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bandar Pil Koplo Hexymer asal Bobotsari Digerebek Polisi. Disita Puluhan Butir di Dalam Tas 

Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo di Karangmalang oleh Satres Narkoba Polres Sragen. Foto/Wardoyo

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Malam bulan ramadhan ternyata tak membuat pemuda ini bertobat. Sebaliknya ia nekat beroperasi mengedarkan pil koplo jenis Hexymer.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial NST (24) warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Ia diamankan setelah didapati membawa obat terlarang jenis Eximer sebanyak 56 butir.

“Pengungkapan kasus bermula saat adanya patroli dari Polsek Bobotsari yang menemukan adanya sejumlah pemuda nongkrong di jembatan Desa Limbasari. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku diamankan barang bukti obat terlarang yang disimpan dalam tas,” kata Kapolres dilansir Tribratanews tadi pagi.

Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka obat terlarang tersebut selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada orang lain.

Kepada tersangka bakal dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” papar Kapolres. Wardoyo

 

Exit mobile version