JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Sabu Kakak Beradik Asal Sidoharjo Sragen Divonis 5 Tahun Penjara. Digerebek Tim Polda Jateng 

Wahyu Wibowo Saputro. Foto/Wardoyo
   
Wahyu Wibowo Saputro. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bandar sabu kakak beradik asal Dukuh Jipangan, Desa Jambanan, Sidoharjo, Sragen yang digerebek Polda Jateng beberapa waktu lalu, resmi diputus penjara.

Kakak beradik yang menjadi sindikat sabu itu masing-masing Giyanto alias Bagong (41) dan adiknya, Triyanto alias Tri (28). Mereka tercatat berasal dari Dukuh Jipangan RT 8/5, Jambanan, Sidoharjo dan merupakan anak dari Sukidi Agus Martodiharjo.

Sang kakak divonis lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun sedangkan adiknya divonis 5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen belum lama ini.

Mereka dibekuk lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba skala besar di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kajari Sragen, Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidana Umum, Wahyu Wibowo Saputro mengungkapkan kasus narkoba yang melibatkan kakak beradik asal Jambanan, Sidoharjo itu sudah divonis majelis hakim.

“Putusannya 5 tahun dan 5 tahun enam.bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Wahyu menguraikan putusan tersebut sudah inkrah dan sudah langsung dilakukan eksekusi.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , keduanya ditangkap melalui penggerebekan oleh tim Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Meski ditangkap oleh Polda, proses hukum keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Kedua kakak beradik itu sempat tertangkap kamera dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Kejari Sragen beberapa waktu lalu.

“Iya benar. Mereka kakak beradik asal Dukuh Jipangan, Jambanan, Sidoharjo, Sragen. Penangkapan oleh Polda Jateng, mungkin hasil pengembangan. Setelah P-21 penanganan sidang dilimpahkan ke Sragen,” papar Kasie Pidum, Wahyu Wibowo Saputro kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Kamis (20/6/2019).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Saat ini keduanya sudah mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Keduanya dibekuk dengan barang bukti sejumlah paket sabu.

Penangkapan tersangka sabu asal Sragen oleh Tim Polda Jateng bukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah pengedar hingga bandar papan atas asal Sragen sudah dipreteli dalam kurun dua tahun terakhir.

Termasuk bandar sabu asal Gabugan, Patihan, Tanon yang disebut pernah menjadi pemasok wilayah Sragen Barat dan lintas kabupaten.

“Biasanya yang ditangkap Polda karena barang buktinya signifikan,” tukas Wahyu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com