JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bandari Pil Koplo, 2 Remaja Dibekuk Polisi. Ratusan Pil Hexymer dan Koplo Diamankan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga mengungkap dua remaja pengedar pil koplo.

Dua tersangka berinisial RVK (17) dan S (20), warga Desa Pekalongan RT 2 RW 11 Kecamatan Bojongsari. Keduanya diamankan karena kedapatan menjual obat terlarang jenis Heximer dan Trihexyphenidyl.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 34 butir pil Heximer berwarna kuning, 71 butir Heximer warna kuning dan 9 lempeng obat jenis Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Selain itu diamankan juga sejumlah uang tunai hasil penjualan obat terlarang.

Wakapolres menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di depan SD Negeri 1 Pekalongan Kecamatan Bojingsari sering dijadikan tempat untuk transaksi obat terlarang.

“Adanya informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan di lokasi tersebut mendapati tersangka RVK yang ditemukan membawa obat terlarang. Dalam pengembangan tersangka S berhasil diamankan kemudian,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dijelaskan Wakapolres untuk tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Denda maksimal Rp 1 Miliar. Sedangkan tersangka RVK karena masih dibawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com