JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bandit Alap-alap Motor Dibekuk Polsek Mungkid. Pembeli Motor Curian Juga Dikukut

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Satu Orang pelaku Curanmor dibekuk dalam penggerebekan kemarin. Tersangka diketahui Wana Yulianto (32) Karyawan Swasta yang berdomisili di Jl. Bangka VII RT 008 RW 007, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Tersangka berhasil ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Magelang Polda jateng karena telah melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian Senin, 27 Maret 2019 sekitar pukul 17 WIB.  Pelaku melakukan aksinya dengan mencuri speda motor jenis FU 150 AA-5515- untuk huruf belakang lupa di Jln. Lettu Sugiarno tepatnya di depan Toko Roti Eling Roso ikut Dusun Pandansari, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kapolres Magelang AKBP Yudiato Adhi Nugroho SIK mengatakan keberhasilan penangakapan tersebut adalah hasil dari penyelidikan dan pendalaman petugas.

“Pelaku sendiri merupakan Spesialis Curanmor yang kunci masih berada di speda motor,“ terangnya saat jumpa pres di Lobby Mapolres Magelang pagi tadi.

Pelaku berhasil di tangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB oleh petugas Kepolisian Polres Magelang dirumah istrinya di Dusun Baniara, Desa Kemendung, Kecamatan Karang Sambung, Kabupaten Kebumen.

Selain menangkap pelaku Petugas Kepolisian juga berhasil menangkap Aulia Falestian (25) warga Dowo Paremono, Mungkid, Magelang sebagai pembeli atau penadah yang telah membeli Speda motor dari Wana Yulianto.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Pelaku juga mengkakui telah melakukan aksinya di Wilayah Kebumen dua lokasi, juga di Kabupaten Magelang melakukan aksinya di empat lokasi, dan hasil kejahatanya dijual guna kebutuhan keluarga,” pungkasnya.

Empat lokasi diantaranya di Pasar muntilan dengan hasil speda Mio Putih,FU Warna Hijau di pucungrejo Muntilan, Speda Motor Yupiter di Toko Pakian Borobudur dan HP merk Oppo A3S, dan semuanya telah di jualnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pindana maksimal 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com