SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penahanan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang diseret dan dituduh menerima aliran Kasda semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono, memantik empati dari sejumlah tokoh di Sragen.
Tercatat ada 12 nama tokoh di Sragen yang rela menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Jajaran Pemkab Sragen tersebut.
Kesediaan menjadi penjamin itu terungkap saat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Agus ke Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (17/6/2019).
Surat penangguhan diajukan oleh Amriza Khoirul Fachri, perwakilan dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum bersama istri Agus Fatchur Rahman, Wahyuning Harjanti.
Keduanya datang ke Kejari dengan membawa berkas permohonan penangguhan penahanan sekira pukul 13.30 WIB.
Mereka kemudian ditemui langsung oleh Kajari Sragen Syarief Sulaiman bersama Kasie Pidsus, Agung Riyadi.
Permohonan penangguhan disertai dengan lampiran berupa berkas kesediaan menjadi penjamin dari 12 tokoh di Sragen.
Siapa saja 12 nama itu? Dari berkas lampiran yang berisi nama dan tandatangan sebagai penjamin, terdiri dari tokoh agama hingga DPRD.
1. Wahyuning Harjanti selaku istri
2. Abdullah Affandi selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen
3. Dodok Sartono Sekjen PDM Sragen
4. Pujono Elli Bayu Effendi, Anggota DPRD
5. Bambang Widjo Purwanto, Wakil Ketua DPRD
6. Heru Agus Santoso, Anggota DPRD
7. Thohar Ahmadi, Anggota DPRD
8. Sri Pambudi, Anggota DPRD
9. Tri Handoko, Anggota DPRD
10. Muh Harris Effendi, Anggota DPRD
11. Junaidi Albab S, Advokat
12. Amriza Khoirul Fachri, Advokat
Mayoritas diantara mereka rela menjaminkan diri lantaran tergerak dan meyakini bahwa Agus FR hanya korban konspirasi serta tak melakukan apa yang dituduhkan.
Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto mengatakan rela untuk menjadi jaminan demi penangguhan penahanan Agus FR. Pasalnya ia melihat bahwa sosok pimpinannya di Golkar itu tak akan mungkin melakukan hal seperti melarikan diri, atau hal lain yang dijadikan dalih subyektif penahanan oleh kejaksaan.
Termasuk kekhawatiran menghilangkan barang bukti yang menurutnya juga masih tanda tanya dalam kasus yang disangkakan untuk Agus.
“Apalagi kan kemarin sudah mengajukan gugatan praperadilan yang sidangnya saja baru tanggal 28 Juni. Mestinya asas praduga tak bersalah itu dikedepankan. Makanya kami rela menjaminkan diri agar beliau bisa ditangguhkan penahanannya. Dan kami siap menjamin beliau tidak akan mungkin melakukan hal-hal seperti melarikan diri dan lain-lain itu,” paparnya.
Senada, para tokoh lainnya juga melontarkan alasan serupa.
“Iya tadi kami selaku kuasa hukum bersama ibu dari klien kami Pak Agus Fatchur Rahman ke Kejaksaan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Yang sangat berbeda bahwa jika biasanya penjamin hanya satu orang, kali ini ada 12 orang yang siap menjadi jaminan,” papar Amriza kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai di Kejari.
Menurutnya pengajuan penangguhan itu ditempuh karena merupakan hak dari kliennya mengacu Pasal 60 KUHAP tentang Permohonan Penangguhan Penahanan.
Lebih dari itu, penangguhan diajukan karena selama ini yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif dan selalu memenuhi setiap ada panggilan dari kejaksaan.
Pihaknya justru memandang ada subyektivitas berlebihan dari Kejari sehingga memaksakan melakukan penahanan di tengah upaya praperadilan yang baru akan disidangkan 28 Juni mendatang.
“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum bersama 12 tokoh rela menjaminkan diri agar Kejaksaan mengabulkan penahanan. Kami kuasa hukum juga tak pernah menghalangi proses terhadap klien kami. Lalu kekhawatiran menghilangkan barang bukti, barang buktinya saja apa sampai sekarang kami masih bingung. Lha wong nggak ada barang bukti soal aliran dana kok, mau menghilangkan apa coba,” tukas Amriza.
Amriza menjelaskan kerelaan 12 tokoh itu sudah siap menjamin bahwa kliennya tak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan lain penangguhan bahwa kliennya selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan, klien kami siap untuk dihadirkan. Jadi kami berharap kejaksaan bisa mempertimbangkan itu,” tandasnya.
Ditambahkan, dikabulkan atau tidak, nantinya pihaknya tetap akan melakukan upaya selanjutnya. Yakni mempersiapkan perlawanan menuju persidangan gugatan praperadilan yang dijadwalkan digelar 28 Juni di Pengadilan Negeri Sragen. Wardoyo