Beranda Umum Nasional Cabuli Siswanya Selama 2 Tahun, Guru Les Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Siswanya Selama 2 Tahun, Guru Les Ini Ditangkap Polisi

ilustrasi/tempo.co

TANGERANG SELATAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guru mestinya menjadi teladan. Namun guru yang satu ini malah menjadikan muridnya sebagai korban.

Pelaku adalah seorang guru les atau bimbingan belajar di Serpong dan korbannya adalah anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Guru tersebut hampir dua tahun melakukan tindakan bejatnya, dari  Juli 2017 sampai Mei 2019.

“Korbannya laki-laki umur 15 tahun dan masih pelajar. Kejadiannya di wilayah Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan,” ucap Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Arman, Jumat (28/6/2019).

Menurut Arman, tersangka Imam Baihaki (24), berprofesi sebagai guru bimbel pribadi atau les. Dia melakukan pencabulan bocah di bawah umur itu di rumah korban pada saat les.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

“Pada Juli 2017 pada saat mengajar bimbingan belajar pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, kemudian pada  Mei 2019 terjadi lagi,” ujarnya.

Korban kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian mengadukan ke Polres Tangerang Selatan.

“Dari keterangan korban, tersangka sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban. Korban tidak ingat pasti berapa kalinya. Kata korban itu sudah puluhan kali,” tutur Arman.

Arman juga mengatakan bahwa pelaku pencabulan bocah mengancam membuat nilai korban jelek dan mengiming-imingi korban mendapatkan nilai bagus jika mau melayaninya.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Dia meminta masyarakat melapor ke polisi jika menjadi korban pencabulan bocah.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

“Saat diperiksa, pelaku mengakui kalau masa kecilnya juga pernah mengalami tindakan serupa,” ujarnya.

www.tempo.co