Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Demi Penangguhan Mantan Bupati Agus, 12 Tokoh Sragen Rela Jadi Jaminan 

Tim kuasa hukum Agus FR dari Kantor Hukum Jas dan Partners saat ditemui di halaman Lapas Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penahanan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang diseret dan dituduh menerima aliran Kasda semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono, memantik empati dari sejumlah tokoh di Sragen.

Mereka pun rela menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Jajaran Pemkab Sragen tersebut.

Kesediaan menjadi penjamin itu terungkap saat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Agus ke Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (17/6/2019).

Surat penangguhan diajukan oleh Amriza Khoirul Fachri, perwakilan dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum bersama istri Agus Fatchur Rahman, Wahyuning Harjanti.

Keduanya datang ke Kejari dengan membawa berkas permohonan penangguhan penahanan sekira pukul 13.30 WIB. Mereka kemudian ditemui langsung oleh Kajari Sragen Syarief Sulaiman bersama Kasie Pidsus, Agung Riyadi.

Permohonan penangguhan disertai dengan lampiran berupa berkas kesediaan menjadi penjamin dari 12 tokoh di Sragen. Mayoritas rela menjaminkan diri lantaran tergerak dan meyakini bahwa Agus FR hanya korban konspirasi serta tak melakukan apa yang dituduhkan.

“Iya tadi kami selaku kuasa hukum bersama ibu dari klien kami Pak Agus Fatchur Rahman ke Kejaksaan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Yang sangat berbeda bahwa jika biasanya penjamin hanya satu orang, kali ini ada 12 orang yang siap menjadi jaminan,” papar Amriza kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai di Kejari.

Menurutnya pengajuan penangguhan itu ditempuh karena merupakan hak dari kliennya mengacu Pasal 60 KUHAP tentang Permohonan Penangguhan Penahanan.

Lebih dari itu, penangguhan diajukan karena selama ini yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif dan selalu memenuhi setiap ada panggilan dari kejaksaan.

Mantan Bupati Agus FR saat disambut petugas Lapas Sragen. Foto/Wardoyo

Pihaknya justru memandang ada subyektivitas berlebihan dari Kejari sehingga memaksakan melakukan penahanan di tengah upaya praperadilan yang baru akan disidangkan 28 Juni mendatang.

“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum bersama 12 tokoh rela menjaminkan diri agar Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan. Kami kuasa hukum juga tak pernah menghalangi proses terhadap klien kami. Lalu kekhawatiran menghilangkan barang bukti, barang buktinya saja apa sampai sekarang kami masih bingung. Lha wong nggak ada barang bukti soal aliran dana kok, mau menghilangkan apa coba,” tukas Amriza.

Amriza menjelaskan kerelaan 12 tokoh itu sudah siap menjamin bahwa kliennya tak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan lain penangguhan bahwa kliennya selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan, klien kami siap untuk dihadirkan. Jadi kami berharap kejaksaan bisa mempertimbangkan itu,” tandasnya.

Ditambahkan, dikabulkan atau tidak, nantinya pihaknya tetap akan melakukan upaya selanjutnya. Yakni mempersiapkan perlawanan menuju persidangan gugatan praperadilan yang dijadwalkan digelar 28 Juni di Pengadilan Negeri Sragen.

Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi membenarkan pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Agus FR itu. Ia juga membenarkan ada 12 nama yang siap menjadi penjamin.

“Ya nanti akan dilakukan kajian dulu. Nanti akan dikaji dan dipertimbangkan, soal kewenangan dikabulkan atau tidak ada di pimpinan kami,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version