JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Di Sidang MK, Ini Argumentasi Bawaslu Atas Tuduhan Kubu Prabowo

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menampik tuduhan diakriminatif dari kubu Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi(MK), Selasa (18/6/2019).

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, beberapa hal yang ditampik ialah ihwal diskriminasi penegakan hukum, penggunaan instrumen negara untuk kepentingan pilpres, hingga status Ma’ruf Amin di dua bank syariah.

Berikut ini adalah rangkuman beberapa poin bantahan dari Bawaslu;

Diskriminasi Penegakan Hukum

Ketua Bawaslu Abhan membantah ada diskriminasi penegakan hukum seperti yang termuat dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu buktinya, kata Abhan, Bawaslu pernah memberikan sanksi kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma’ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari lalu.

Berdasarkan Pasal 62 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh presiden.

“Kami berikan sanksi teguran dan ingatkan terlapor sebagai pelaksana kampanye nasional, agar tidak mengulangi keikutsertaan kampanye tanpa cuti dari atasan. Ini adalah bentuk konsistensi Bawaslu,” kata Abhan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu terkait Ihwal dugaan pembatasan media dalam pemberitaan reuni 212 yang disampaikan tim hukum Prabowo, Bawaslu menyebut tidak pernah ada laporan ke Bawaslu. Lagipula, hal tersebut dinilai bukanlah bentuk kecurangan apalagi pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Pemohon dalam permohonannya huruf F angka 1 dan angka 2 mendalilkan bahwa berita reuni 212 tidak diliput oleh media massa dan tayangan Indonesia Lawyers Club tidak ditayangkan sampai dengan waktu yang tidak terbatas merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap media dan pers,” katanya.

Abhan mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk tetap menjaga netralitas pers dalam pemberitaan Pemilu dan Pilpres 2019. Mereka juga telah bekerja sama dengan KPU, KPI, serta Dewan Pers.

Terkait tudingan penggunaan instrumen negara untyk Pilpres, Bawaslu mengaku sudah membuat edaran untuk pencegahan.

“Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang telah melakukan proses pencegahan berkaitan dengan netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Bawaslu, Abhan menambahkan, menyadari adanya potensi ketidaknetralan aparat hingga PNS karena calon inkumben memajukan pemberian gaji dan THR lebih awal.

Namun Bawaslu melakukan pencegahan dini dengan mengeluarkan surat edaran. “Dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor 014/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta Provinsi DKI Jakarta, surat imbauan Nomor 013/K.JK/HM.00.007/IX/2018 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta surat imbauan Nomor 012/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian larangan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye Pemilu 2019,” tuturnya.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Sedangkan terkait status Ma’ruf Amin,
Bawaslu menyebut calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan peserta pilpres 2019 terkait jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, yang masih disandangnya setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres 2019.

Pernyataan itu disampaikan di MK merespons dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

“Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengingatkan kasus yang serupa dengan kasus Ma’ruf. KPU pernah menyatakan bakal calon DPR dapil VI Jawa Barat Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat. Mirah dinyatakan tak bisa mencalonan diri karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.

Namun lewat Putusan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, Bawaslu menyatakan bahwa Mirah memenuhi syarat. “Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN,” ujar Abhan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com