JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diamankan Polisi, KPU Karanganyar Buka Ulang Kotak Suara Pileg 2019 Tanpa Kehadiran Bawaslu 

Ilustrasi pengamanan kotak suara
   
Ilustrasi pengamanan kotak suara

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, melakukan pembukaan kotak suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.

Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan pada hari Senin (17/06/2019), serta disaksikan oleh Polres Karanganyar. Pembukaan kotak suara tersebut, tanpa dihadiri oleh Bawaslu Karanganyar.

Komisioner divisi teknis  KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan pembukaan kotak suara ini dilakukan berdasarkan surat KPU Ritertanggal 14 Juni 2019 dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan penyelesaian SITUNG pemilihan umum tahun 2019.

Menurut Maksum, kotak suara yang dibuka tersebut berisi dokumen penghitungan suara di tingkat TPS dan dokumen hasil rekapitulasi  penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

“Pembukaan kotak suara ini dilakuan lebih kepada pemenuhan SITUNG pemungutan suara. Kabupaten Karanganyar, untuk pemilihan legislatif belum mencapai 100 persen. Kita membuka kotak suara, terutama hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Dokumen tersebut kita ambil dan dilakukan scanning dan diupload di SITUNG,” kata Maksum, Selasa (18/06/2019).

Dijelaskannya, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mensinkronkan antara dakumen SITUNG dengan data yang ada di kotak suara.

“Perlu ada sinkronisasi data,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan pembukaan kotak suara tersebut, dalam rangka persiapan alat bukti gugatan Partai Berkarya ke MK.

Mengenai ketidakhadiran Bawaslu saat pembukaan kotak suara, Nuning menegaskan ketidakhadiran tersebut  berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu Jawa Tengah.

“ Memang betul ada pembukaan kotak suara namun kami tidak hadir. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu Jawa Tengah, pembukaan ktak suara tersebut,atas perintah MK. Karena ada perintah dari Bawaslu Jawa Tengah, maka kami tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com