JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gerak-gerik Mencurigakan, Pencuri Kotak Amal di Masjid Beloran Sragen Langsung Dibekuk Takmir Masjid

Tersangka dan barang bukti. Foto kolase/Wardoyo
   
Tersangka dan barang bukti. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi pencurian kotak amal menimpa Masjid Al Shakinah Beloran RT 2/12, Sragen Kulon. Pelakunya langsung tertangkap tangan oleh takmir masjid.

Pelaku diketahui bernama Ando Dirgantara (31)  asal Kampung Cantel Kulon RT 01, Kelurahan Sragen Kulon Kecamatan Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian kotak amal itu terjadi pada Sabtu (22/6/2019) malam sekira pukul 21.30 WIB. Aksi pencurian diketahui pertama kali oleh takmir masjid, Farid Andriana (35).

Berdasarkan hasil interogasi polisi, kejadian bermula ketika tersangka berpura-pura salat di masjid itu. Melihat kondisi masjid yang sudah malam dan agak sepi, ia kemudian mulai merencanakan niat jahatnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ia kemudian melancarkan aksi dengan mendekati kotak amal di masjid itu. Sejurus kemudian, dengan alat obeng yang sudah dibawanya, gembok kotak amal dirusak dan berhasil dibuka.

Lalu semua uang di dalam kotak langsung diraup serta dimasukkan ke dalam tas.

Sampai uang berpindah ke tas tersangka, semua berjalan aman. Namun tak lama berselang, salah seorang takmir masjid curiga dengan gerak-gerik tersangka dan kondisi kotak amal yang terlihat bekas dibuka paksa.

Ia kemudian berinisiatif memeriksa tas tersangka. Saat dibuka, ternyata di dalamnya ada lembaran uang serta uang logam yang diambilnya dari kotak amal.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Karena tertangkap basah, tersangka pun tak berkutik dan akhirnya diserahkan ke Polsek Sragen Kota. Tersangka kemudian diamankan berikur barang bukti sebuah obeng, tas cangklong, uang Rp 102.000 dan kotak amal yang dirusak.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi membenarkan kejadian itu. Terhadap tersangka akan dijerat dengan tindak pidana ringan.

“Hari Senin berkas tipiring akan kita kirim ke PN bersama tersangka dan barang bukti,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com