Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gerindra: Prabowo dan Sandiaga Tak Hadiri Rapat Penetapan Presiden Terpilih

Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tak akan menghadiri rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan presiden 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (30/6/2019).

“Pak Prabowo dan Bang Sandi enggak hadir,” kata Andre Rosadie ketika dihubungi, Sabtu (29/6/ 2019).

Andre mengatakan tak ada alasan khusus ketidakhadiran kedua tokoh itu. Dia hanya berujar, lima tahun lalu saat pengumuman hasil pilpres 2014 para pasangan calon juga tak hadir di KPU.

Para sekretaris jenderal partai koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga, kata Andre, juga tak akan hadir di lokasi.

Sebab, Koalisi Adil Makmur yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya itu telah resmi dibubarkan Prabowo.

Prabowo juga telah membubarkan tim suksesnya di pemilihan presiden 2019 yang bernama Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

“Kan BPN juga sudah dibubarkan. Jadi besok yang hadir tim saksi,” kata Andre.

KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih besok.

Rapat digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa hasil pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) lalu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan berlangsung selama 90 menit.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai,” kata Arief dalam jumpa pers di Media Center, kantor KPU, Kamis (27/6/2019) malam.

Arief melanjutkan, kedua pasangan pasangan calon, yaitu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno.

Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses mereka masing-masing.

Selanjutnya, pihak yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Undangan juga akan diberikan pada lembaga yang berhak menerima salinan putusan rapat pleno seperti yang diatur undang-undang.

Di antaranya yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta MPR dan DPR.

Exit mobile version