Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hadapi Gugatan Pilpres di MK, Kubu Jokowi Terjunkan 33 Kuasa Hukum

Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin bakal menerjunkan 33 kuasa hukum guna menghadapi gugatan  sengketa Pilpres dari kubu Prabowo-Sandiaga.

Hal itu diungkapkan oleh  Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin usai  mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan daei kubu Prabowo ke Mahkamah Kinstitusi (MK).

Langkah ini ditempuh setelah gugatan Prabowo – Sandiaga diregistrasi oleh MK.

“Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK. Surat permohonan sudah diterima,” kata Ade Irfan Pulungan, Direktur bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Ma’ruf di kantor MK.

Menurut Ade, sebanyak 33 penasihat hukum yang didaftarkan. Pada saat persidangan, kata dia, tim kuasa hukum TKN akan diatur secara bergantian memasuki ruangan sidang. Ini mengingat kursi di ruangan sidang yang dibatasi jumlahnya.

“Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril (Yusril Ihza Mahendra), saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti,” kata Ade.

Ade mengaku belum mengetahui apakah Jokowi dan Ma’ruf Amin akan hadir dalam sidang perdana pada 14 Juni 2019.

Yang jelas, Ade memastikan pihaknya sudah menyiapkan 18 bukti untuk membantah dalil permohonan pihak Prabowo – Sandiaga.

“Bantahan yang kami siapkan mengacu pada ketentuan regulasi, baik Undang-undang tentang Pemilu dan PMK mengenai tidak adanya revisi permohonan pemohon. Yang kami sampaikan bantahan dalil yang disampaikan pemohon,” ujar Ade.

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo – Sandiaga sebelumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02. Sebanyak 34 di antara alat bukti itu merupakan tautan atau link berita media online.

Link berita, dalam dokumen itu, berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Tim kuasa hukum Prabowo – Sandi pada Senin, 10 Juni 2019 kembali mendatangi Gedung MK memperbaiki permohonan gugatan.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan telah memberikan tambahan poin dalam gugatan.

Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden Ma’ruf Amin.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” kata Bambang .

Exit mobile version