JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hadapi Sidang di MK, BPN Prabowo Mulai Ungkit Status Ma’ruf Amin

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA – BPN Prabowo melalui tim hukumnya mulai melancarkan “serangan” menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum pasangan caprwa  02, Prabowo – Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin  (10/6/2019).

Mereka memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan dalam kunjungan itu mereka memberikan tambahan poin dalam gugatan.

Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” kata Bambang saat ditemui usai melapor.

Ia mengatakan, dalam Pasal 227 huruf p Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.

Seorang calon atau bakal calon, kata Bambang, harus menandatangani satu informasi atau keterangan, yang memastikan dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.

“Ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Bambang.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Bambang mengatakan hal iru adalah salah satu poin utama yang ditambahkan tim hukum hari ini. Ia enggan menyebut poin lain yang ia tambahkan. Namun ia memastikan masih ada poin lain yang tak kalah kuat.

“This is one of the top issues, salah satu,” kata Bambang.

MK dijadwalkan akan mulai meregistrasi gugatan itu, Selasa (11/6/2019). Setelah diregistrasi, gugatan tak bisa lagi direvisi atau diubah.

Sidang perdana gugatan sendiri akan dimulai pada 14 Juni 2019. Bambang hadir bersama timnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Mereka tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan meninggalkan MK pukul 17.30 WIB.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com