JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hasil Rapat, FKKD dan Perwakilan Kades 20 Kecamatan di Sragen Sepakat Perangi Money Politik. Dukung Sanksi Diskualifikasi Calon Pemberi Money Politik 

Ilustrasi money politik
   
Ilustrasi money politik

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Para Kades yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen dan perwakilan Kades dari 20 kecamatan mendukung pembentukan satgas anti money politik di Pilkades serentak 2019. Mereka juga sepakat penerapan sanksi tegas hingga diskualikasi calon Kades yang terbukti melakukan money politik apapun bentuknya.

“Memang ada satu dua Kades yang meragukan apa bisa. Tapi secara keseluruhan hampir semua Kades sudah sepakat dan mendukung wacana pembentukan Satgas Anti Money Politik. Minimal mencegah dan memberikan kehati-hatian karena berkaca pada Pilkades dan Pileg kemarin money politiknya memang luar biasa,” papar Ketua FKKD Sragen, Sutrisna Minggu (16/6/2019).

Kesepakatan itu mencuat dari pertemuan FKKD dan perwakilan 20 Kades yang digelar di Sragen, kemarin.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Perihal konsep penerapan Satgas di lapangan, Sutrisna mengatakan nantinya akan dirumuskan bersama dengan bupati, tim kabupaten, kejaksaan maupun kepolisian.

Menurutnya, hasil dari FKKD akan dibawa untuk dibahas bersama bupati dan tim kabupaten yang diagendakan awal pekan ini.

Selain itu, forum juga sepakat terkait pemberian sanksi tegas hingga diskualifikasi bagi calon yang melakukan money politik.

“Tapi memang harus ada klasifikasi yang jelas. Definisi money politik, apa saja yang termasuk money politik. Apakah kalau calon memberi kas ke RT, memberi gulo teh saat sowan ke warga itu termasuk money politik, semua harus dijelaskan,” paparnya.

Menurutnya soal sanksi diskualifikasi, para Kades juga setuju dan mendukung.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Memang di UU Desa, Perbup dan Perda nggak ada yang mengatur money politik atau menyebut sanksi. Tapi kan di KUHAP ada pasal barang siapa memberi untuk tujuan tertentu bisa dijerat pidana. Itu yang nanti bisa digunakan,” terangnya.

Wakil Ketua FKKD, Siswanto menambahkan forum memang sudah sepakat untuk memerangi dan menyetop segala bentuk money politik di Pilkades. Hasil pembahasan itu nantinya akan didiskusikan dengan bupati.

“Forum juga mendorong bupati untuk merumuskan bagaimana konsep untuk stop money politik di Pilkades serentak nanti. Yang jelas, intinya para Kades dan FKKD sudah satu suara mendukung mencegah money politik. Juga sanksi diskualifikasi biar ada efek jera,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com