JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

IMB Pulau Reklamasi Tiba-tiba Terbit, DPRD DKI Merasa Kecolongan

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Munculnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Bahkan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengaku kecolongan karena belum pernah mengesahkan raperda tentang pulau reklamasi.

Seperti diketahui, IMB diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.

“Kami ini bingung, mempertanyakan, itu PTSP kapan mengeluarkan IMB-nya? Dasar pengeluarannya apa? Karena belum ada Perda zonasinya, kok bisa tiba-tiba keluar IMB,” ujar Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan Pandapotan Sinaga saat dihubungi, Kamis (13/6/ 2019).

Menurut Pandapotan, dia dan sejumlah koleganya yang lain berusaha mencari konfirmasi ke Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra. Namun dia mengaku kesulitan dan tak bisa menghubungi Benni.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Secara pribadi kami mau tanya, mau telepon, kok bisa keluar IMB,” ujar Pandapotan.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menuding Anies hanya menggunakan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017.

“Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai,” ujar Gembong sambil menambahkan kalau dirinya juga belum mendapat jawaban dari Dinas PTSP.

Dalam penjelasannya Kepada Tempo, Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus mengatakan IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Keduanya warisan gubernur sebelum Anies.

Sementara itu, Anies Baswedan belum memberikan keterangan rinci soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu. Seusai apel bersama jajaran TNI dan Polri di Monas, Kamis pagi (13/6/2019), Anies menolak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang memburunya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com