JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kades Terjerat Pungli Rp 600 Juta Dikabarkan Mau Nyalon Lagi, Warga Desa Trobayan Desak Kepastian Polisi 

Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Desa Trobayan, Kalijambe korban pungli saat melapor ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Desa Trobayan, Kalijambe korban pungli saat melapor ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Warga Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe mendesak Polres Sragen untuk segera memperjelas status penanganan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) proses seleksi perangkat desa yang melibatkan mantan Kades mereka, SUP.

Pasalnya Kades perempuan yang belum lama lengser dari jabatan itu dikabarkan mau mencalonkan kembali dalam Pilkades serentak 2019 ini.

Warga pun resah lantaran citra Desa Trobayan sudah terlanjur tercoreng kasus pungli hampir Rp 600 juta pada seleksi Perdes yang dilakukan oleh SUP saat menjabat. Sementara, sejak ditangani Polres Sragen akhir 2018 lalu, hingga kini kejelasan status hukum Kades belum kunjung ada kepastian.

“Jelas warga resah dan bertanya-tanya. Karena kabar yang beredar, meski uang pungli sudah dikembalikan tapi  kasusnya lanjut terus. Yang jadi pertanyaan, kok sampai sekarang belum ada kepastian. Sementara yang bersangkutan kabarnya sudah mendatangi beberapa tokoh warga dan minta restu mau nyalon lagi,” papar Didik, salah satu warga Trobayan kepada wartawan Minggu (16/6/2019).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Ia yang sejak awal juga mengawal penanganan kasus itu, mendesak Polres segera memperjelas kasus. Hal itu diperlukan agar tidak mengacaukan proses tahapan Pilkades yang sudah dimulai.

Sebab jika sampai sudah terlanjur mencalonkan diri lalu ada penetapan tersangka, maka bisa mengganggu tahapan.

“Biar semua jelas di awal. Jangan sampai di tengah tahapan nanti baru dinaikkan ke penyidikan, bisa menggangu tahapan,” tuturnya.

Di sisi lain, kasus pungli Perdes Trobayan mendapat sorotan tajam dari Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen. Menurut Koordinator LS2, Ikhwanushoffa, Polres harus segera memperjelas status kasus itu agar tidak menimbulkan kegamangan bagi masyarakat dan kegaduhan di kemudian hari.

Selain itu, kasus itu juga menjadi pertaruhan konsistensi Polres untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum di Sragen.

“Bandingkan penanganan kasus Kades Saradan dulu. Pungli hanya Rp 70 juta dan sudah dikembalikan sebelum penyidikan, tetap dinaikkan dan nggak lama ditetapkan tersangka. Lha ini sudah nominalnya ratusan juta, saksi dan bukti kuitansinya lengkap serta sudah diperiksa semua. Uang dikabarkan batu dikembalikan saat proses penyelidikan berjalan, malah lama belum ada kejelasan kapan dinaikkan statusnya,” paparnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menegaskan proses hukum kasus pungli oleh Kades Trobayan tetap berlanjut. Sebelumnya ia memastikan kasus itu terus berlanjut dan tinggal menaikkan statusnya saja.

“Tetap jalan. Tinggal nunggu waktu untuk naik (status penanganan) saja,” tukasnya.

Kasat menguraikan meskipun ada upaya pengembalian uang dari terlapor kepada korban, hal itu tak serta merta menggugurkan proses hukum. Menurutnya, proses hukum terus berjalan dan saat ini keterangan sudah lengkap.

“Tinggal naik saja. Satu persatu, kemarin yang Alsintan sudah lengkap dan siap limpah ke Kejaksaan,” terangnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com