JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Berita Bohong Ratna Dijadikan Komoditas Politik

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus berita bohong yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet yang mengakibatkan keonaran, dinilai telah digunakan oleh sementara pihak sebagai komoditas politik dalam Pilpres 2019.

Hal itu dikatakan oleh penasehat hukum Ratna, Desmihardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Hal tersebut disampaikan Desmihardi selaku  penasehat hukum saat membacakan pleidoi dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet.

“Perkara ini melibatkan tokoh tokoh penting di negara ini, tidak heran jika perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik, ” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Bahkan kata Desmihardi, perkara berita bohong Ratna Sarumpaet dibahas di sejumlah diskusi hingga debat Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Desmihardi hal tersebut terjadi tidak lepas dari sikap Ratna Sarumpaet yang juga dikenal sebagai aktivis HAM yang juga sering menentang kebijakan pemerintah.

Maka lanjut Desmihardi tidak heran jika Ratna Sarumpaet kemudian dijerat dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sudah tidak digunakan lagi.

Padahal kata Desmihardi, dari berita bohong Ratna Sarumpaet tidak terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Lantaran tidak ada pihak yang dirugikan dari berita bohong Ratna Sarumpaet.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Dalam pleidoi tersebut Desmihardi menyatakan menolak tuntutan jaksa penutut umum. “Secara tegas menolak tuntutan jaksa penutut umum,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com