JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Senjata Ilegal, Bayu Herfianto: Ibu Saya Memang Pendukung Prabowo, Tapi…

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Salah satu tersangka kepemilikan senjata ilegal dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional,  Asmaizulfi alias AF memang merupakan pendukung pasangan Capres 02, Prabowo Subianto.

Namun, anak dari AF, Bayu Putra Harfianto mengaku tidak  yakin kalau ibunya punya rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Bayu mengatakan bahwa ibunya adalah Ketua Gempur (Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat). Gempur merupakan organisasi sayap pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Selain ibunya, kata dia, ayahnya, Mayor Jenderal (Purn) Moerwanto juga mendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden lalu.

“Saya sama adik nomor tiga dukung Joko Widodo. Kalau yang bungsu kan belum nyoblos. Waktu nyoblos 17 April kemarin pun, saya pilih Jokowi,” kata Bayu saat ditemui di Kompleks Zeni-AD Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Baca Juga :  Bukti Lebih dari Cukup, Hamdan Zoelva Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin

Menurut dia, ibunya memang aktif terlibat politik, walaupun Gempur juga kadang mengadakan kegiatan sosial.

Bayu menyebutkan biasanya ibunya dan anggota Gempur yang lain membuat kue dan menjualnya untuk membiayasi kegiatan komunitas mereka.

“Tapi kalau ibu disebut merencanakan pembunuhan tokoh saya nggak yakin ya, karena walaupun ikut aksi sejak Aksi 212 tapi nggak pernah gimana-gimana. Aksi 212 saja kan berlangsung damai,” ungkap dia.

Ia juga bercerita ibunya selalu bertukar pikiran mengenai kondisi politik Indonesia. Kalau memang ibu pendukung garis keras, kata Bayu, pastinya dia dan adiknya bakal dipaksa mendukung Prabowo.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Nyatanya keluarga kami tetap demokratis, kalau pun benar ibu merencanakan pembunuhan terhadap tokoh maka saya pasti orang pertama yang tahu dan bakal melarang,” ungkap dia.

Saat ini, Fifi bersama enam tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya karena kepemilikan senjata ilegal. Keenam orang lainnya, salah satunya Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn.) Kivlan Zen.

Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Para tersangka disebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Masing-masing mereka memiliki peran berbeda,  mulai dari sebagai penjual senjata api hingga perekrut eksekutor dan eksekutor.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com