JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejaksaan Sragen Tahan Mantan Bupati Agus. Dituduh Ikut Terima Aliran Kasda Semasa Bupati Untung Wiyono 

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Kejari Sragen sebelum ditahan Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo
   
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Kejari Sragen sebelum ditahan Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menahan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Agus ditahan atas tuduhan ikut menerima aliran dana korupsi Kasda Sragen sebesar Rp 376 juta semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono tahun 2013 yang menyisakan ketekoran Kasda Rp 604 juta.

Agus yang juga Ketua DPD Golkar Sragen ditahan pada pemeriksaan kedua yang digelar di Kejari Sragen, Jumat (14/6/2019). Diiringi puluhan relawan dan simpatisannya, Agus datang ke Kejaksaan Sragen pukul 10.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.

“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Pak AF sebagai tersangka kasus Kasda. Tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan di Pidsus,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Syarief mengatakan alasan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses selanjutnya menuju persidangan. Selain itu pertimbangan subyektif lainnya, untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

Ia mengaku hanya meneruskan kasus dari Kajari sebelumnya. Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi menambahkan AF didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Selesai menjalani pemeriksaan, Agus kemudian diantar ke Lapas Sragen dengan mobil Kejari Sragen. Para relawan, pengurus DPD hingga anggota Fraksi Golkar tampak menitikkan air mata saat melepas Agus menuju mobil.

Bahkan sebagian ikut mengantar sampai ke pintu Lapas Sragen.

Sementara, Agus tampak berusaha tegar dan meminta doa agar diberi ketabahan. Dia akan menghormati dan mengikuti proses hukum meski meyakinkan bahwa tak pernah melakukan atau menerima aliran dana korupsi Kasda seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Sementara, tim dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum juga turut mendampingi dan mengawal sampai ke Lapas. Ketua tim kuasa hukum Agus, Zam Zam Wathoni, mengatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya.

Sebab pihaknya memandang bahwa dakwaan kasus Kasda yang dijeratkan untuk kliennya sejak awal tidak dikonstruksikan dengan dakwaan penyertaan. Lantas perkara korupsi Kasda juga sudah selesai tahun 2013 dengan vonis terbukti dan pengembalian kerugian negara terhadap aktor-aktor utamanya seperti mantan Bupati Untung Wiyono, Kusharjono dan Sri Wahyuni.

“Tidak cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Bagaimana bisa kasus yang sudah inkrah dan selesai tiba-tiba dibuka lagi dengan menjerat seseorang sebagai tersangka. Kerugian negara kasus Kasda juga sudah dibebankan dan dikembalikan oleh terpidana Untung Wiyono, Sri Wahyuni dan Kushardjono,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com