JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Keterlaluan Pria Lamongan Jajakan Istri untuk Layanan Seks Menyimpang, Ia Lihat Istrinya Saat Uwik-uwik dengan Pelanggan

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan seksual menyimpang dengan tarif Rp 3 juta sekali main, Senin (24/6/2019). surya/erwin wicaksono
   
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan seksual menyimpang dengan tarif Rp 3 juta sekali main, Senin (24/6/2019). surya/erwin wicaksono

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto (25) warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

Pria tersebut ditangkap karena menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berhubungan intim secara bersama-sama.

“Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seks menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” Ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook. Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya,” beber Ujung.

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.

Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

“Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian,” ujar Ujung.

Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang.

“Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa,” terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

Alkisah, Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

“Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6,” ujarnya tertunduk lesu.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com