JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua GNKR Sumatera Utara Resmi Tersangka Makar

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hasutan dan tindakan makar selama aksi menolak hasil Pemilu 2019 pada 24 Mei 2019 di Medan, mengantar  Rabualam Syahputra menyandang status tersangka.

Rabualam sebelumnya telah ditangkap pada Rabu (29/5/2019) malam di sebuah kafe di Kota Medan. Dan kini, Kepolisian Medan telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Rakyat (GNKR) Sumatera Utara itu sebagai tersangka kasus makar.

“Saat orasi, Rabualam mengatakan di antaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito dipaksa Jokowi,” ujar Kepala Tim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Rafles Marpaung, saat paparan di Markas Besar Polrestabes Medan pada Jumat (31/5/2019).

Rafles mengatakan Rabualam dianggap sebagai provokator selama rentetan aksi. Salah satunya dalam aksi yang sempat diwarnai dengan kericuhan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Jumat (24/5/2019) malam.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kericuhan yang terjadi dianggap sebagai akibat dari orasi-orasi yang disampaikan Rabualam sejak siang hari.

Saat kericuhan terjadi, massa aksi yang emosi sempat merusak kawat berduri yang di pasangan kepolisian di depan Kantor DPRD Sumatera Utara.

Terjadi pula pelemparan dari arah massa ke petugas yang membuat salah satu personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkena serpihan kaca.

 

Polisi telah menangkap pelaku pelemparan botol beridentitas Irham Lubis. Dirinya disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Khusus penghasutan, penindakan kepada Rabualam berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Terdapat bukti rekaman. Dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” lanjut Rafles.

Rabualam dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rabualam diancam Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Selanjutnya, Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar.

“Khusus pidana makar, maksimal bisa pidana mati,” pungkas Rafles.

Selain Rabualam, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal dan Zulkarnain. Keduanya dianggap melakukan tindakan dugaan makar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com