JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ketua IDI Wonogiri Bayar Denda Rp 100 Juta dengan Uang Recehan Hasil Saweran

Uang recehan yang dibayarkan oleh dokter Martanto kepada negara. Foto: dok
   
Uang recehan yang dibayarkan oleh dokter Martanto kepada negara. Foto: dok

WONOGIRI (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Keluarga dr Martanto, terpidana penyebaran meme PDIP, mematuhi putusan Majelis Hakim yang menyidangkannya yakni membayar denda Rp 100 juta. Keluarga dr martanto yang didampingi penasehat hukum, Senin 917/6/2019) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri guna melaksanakan isi Putusan Nomor 07/Pid.Sus/2019/PN.Wng tanggal 28 Mei 2019 yaitu membayarkan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Uniknya, uang denda tersebut diperoleh dari saweran rekan-rekan dari Martanto yang merasa peduli dengan nasib yang menimpanya. Bukan hanya dari rekan-rekannya, saweran itu juga dating dari warga Wonogiri. “banyak warga Wonogiri yang saweran untuk membantu dokter Martanto. Karena merasa peduli dengan nasib dia. Sejak dulu Pak martanto memang dikenal dokter yang sosial kepada pasien-pasiennya,” ungkap DR Muhammad Taufiq SH, MH selaku kuasa hukum dr Martanto, Senin (17/6/2019).

Ditambahkan Taufiq, pembayaran denda itu sebagai itikad baik dari dr Martanto dan keluarga terhadap putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Setelah menolak nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum dr. Martanto, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan dengan menghukum dokter yang berjiwa sosial tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Putusan itu dilakukan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

Sebelumnya, dr. Martanto disidang di pengadilan karena didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dituduh mencemarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lewat meme yang disebarkannya dalam grup Whatsapp (WA) IDI Wonogiri.

Meme yang diuplod di Grup WA IDI itu bertulisakan “PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam” dengan gambar Megawati dan gambar partai-partai lain. Sebenarnya Martanto sendiri hanya meneruskan meme yang didapatkan dari WA lain karena meme itu bukan karyanya. Namun apa yang dilakukan Martanto itu dilaporkan oleh pihak lain ke kepolisian dan berujung penahanan hingga persidangan dan hakim memutus bersalah.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Menurut Taufiq, pelapornya saat itu salah seorang kader PDIP, Setyo Sukarno yang juga Ketua DPRD Wonogiri setelah mendapat informasi dari dr Adi Darma anggota IDI yang ada dalam grup WA tersebut yang sekarang jadi Kepala DKK Wonogiri.

Dalam pembayaran denda tersebut, lanjut Taufiq, terdiri dari pecahan Rp 2.000, pecahan Rp 5.000, pecahan Rp 10.000 dan pecahan Rp 20.000. “Pembayaran denda tersebut sah dan legal meski dibayar dengan uang recehan.

Kita berharap, uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara sebaik-baiknya.

Sebab, sekarang ini negara lagi butuh uang yang banyak,” ungkap Taufiq.

“Uang denda yang kita bayarkan ini halal. Saweran dari kolega dan teman-teman dokter Martanto. Dan yang mengharukan dari masyarakat umum. Sumbangan dari warga. Karena dokter ini memang dikenal sosial dan suka membantu masyarakat yang kesulitan, khususnya pasien warga miskin yang berobat kepadanya. (Syahirul)

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com