JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Komnas HAM Cium Adanya Pelanggaran HAM pada Kerusuhan 22 Mei

Tempo.co
   
Massa bentrok dengan petugas kepolisisan di Jatibaru, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Bentrokan antara massa dan petugas kepolisian ini merupakan ketegangan usai demo di depan Gedung Bawaslu. tempo.co

JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )- Ada indikasi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan aksi massa 21-23 Mei yang lalu di Jakarta.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menelusuri dan mengivestigasi kejadian tersebut. Pasalnya Komnas HAM mencium indikasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kerusuhan 22 Mei 2019.

“Kalau tidak ada indikasi, ya Komnas tidak akan repot-repot (menelusuri). Komnas turun untuk memastikan indikasi itu faktual atau tidak. Banyak hal yang kami selidiki atas kejadian itu,” kata anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Sabtu (1/5/2019).

Amiruddin menuturkan beberapa hal yang diselidiki adalah dugaan pelanggaran protap Polri dalam menghadapi massa dan penggunaan peluru tajam. Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki tentang latar belakang orang-orang yang ditangkap polisi.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Dia menuturkan lembaganya juga menyelidiki adanya laporan 70 orang yang disebut hilang saat peristiwa itu terjadi. “Tentang orang hilang itu, hilang bener atau sengaja menghilangkan diri,” kata dia.

Komnas HAM pun menyelidiki adanya delapan orang yang meninggal. Terutama, kata dia, lembaganya masih mencari tahu penyebab empat korban yang tewas yang belum sempat divisum atau diotopsi Polisi.

Ditambahkan Amiruddin, lembaganya memang telah melihat adanya indikasi pelanggaran HAM pada aksi 21-22 Mei lalu. Sehingga, Komnas HAM turun langsung untuk menyelidiki indikasi tersebut.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Polisi memang sedang menjadi sorotan dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Koalisi masyarakat menuding lembaga ini melanggar HAM. Salah satu yang sempat viral adalah video polisi yang diduga memukuli seseorang di halaman Masjid AL-Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Mabes Polri menyebut sudah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di internal mereka dalam menangani kerusuhan 22 Mei. Polisi berjanji akan menerapkan sanksi jika ada anggota mereka yang melanggar protap. Sementara itu, mereka juga membantah menggunakan senjata peluru tajam dalam menangani pengunjuk rasa.(JSNews)

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com