JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Korupsi Pesawat Lawu Air Karanganyar, 5 Terdakwa dan Rekanan Penyedia Jasa Divonis 1 Tahun Penjara. Kejaksaan Nyatakan Pikir-Pikir 

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Lima terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat Lawu Air untuk lokasi wisata Edu park, divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Mereka juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Lima terdakwa tersebut, masing-masing,B, IP, YN, JSB dan G. Mereka adalah rekanan dan pihak ketiga yang terkait dalam pengadaan pesawat Lawu Air.

Informasi yang dihimpun di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganayar, sidang dengan agenda putusan tersebut, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/06/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Atas vonis majelis hakim tersebut, Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bagus, mewakili Kajari Karanganayar, Suhartoyo, mengatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap ke lima terdakwa.

“Kita pikir-pikir atas vonis majelis hakim,” ujarnya, Kamis (13/06/2019).

Kasus  ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata  pendidikan tersebut,  dilengkapi dengan  tiga unit pesawat,  masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar. Namun dalam proses peengadaannya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 509 juta.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Ketiga terdakwa, masing-masing, P, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan (saat ini sudah bebas, red).

Sedangkan B dan S yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com