JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Buru Aset Sjamsul Nursalim Hingga ke Luar Negeri

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Setelah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus  BLBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memetakan sejumlah aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemetaan sejumlah aset yang dimiliki mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Pemetaan aset itu merupakan langkah lanjut setelah KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Kasus BLBI untuk tersangka SJN dan ICN, proses penyidikan masih dilakukan. Pemetaan aset atau asset tracing juga sudah berjalan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/ 2019).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Namun, KPK belum bisa menyampaikan proses pemetaan aset itu karena masih dalam proses penyidikan. Penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset keuangan negara. Kasus ini mengakibatkan keuangan negara dirugikan setidaknya sebesar Rp4,58 triliun.

“Artinya apa, kami berharap Rp4,58 triliun ini bisa dirampas untuk negara dan kemudian dikembalikan ke masyarakat. Kalau teknisnya bagaimana, itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Febri.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Febri mengatakan KPK akan menelusuri aset Sjamsul baik itu di Indonesia maupun di luar negeri. Untuk aset di luar negeri, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri guna mencari aset Sjamsul.

“Tapi tentu dengan proses koordinasi dengan otoritas negara setempat karena KPK tidak bisa masuk melakukan tindakan-tindakan hukum di luar yurisdiksi Indonesia. Koordinasi internasional itu perlu dilakukan,” kata Febri.

Sjamsul dan sang istri dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com