JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kuasa Hukum: Cerita Dibolak-balik, Justru Pak Kivlan Zen yang Terancam Dibunuh

   

JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Mayjen (Purn) Kivlan Zein menyanggah semua tuduhan polisi yang menyebut dirinya sebagai dalang upaya pembunuhan terhadap empat pejabat pemerintah. Justru dirinyalah yang menjadi korban ancaman pembunuhan.

Demikian diungkapkan oleh Muhammad Yuntri selaku kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Ia mengatakan, kliennya menyanggah semua keterangan para tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional yang ditangkap polisi. Cerita tersebut justru dibolak-balik.

Sebelumnya dalam video pengakuan tiga tersangka perencanaan pembunuhan pejabat pemerintahan, yakni Tajudin, Irfansyah dan Iwan, yang diputar polisi di Kementerian Polhukam, disebutkan bahwa Kivlanlah yang menyuruh mereka menghabisi Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.

Namun menurut Yuntri, keterangan para tersangka berbeda dengan cerita versi Kivlan. “Kivlan secara fakta membantah tegas dengan cerita yang berbeda,” tulis Yuntri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Sekitar tiga bulan lalu, kata Yuntri, Iwan pernah dimintai tolong Kivlan untuk menggelar kegiatan demonstrasi anti-PKI dalam momentum peringatan hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar).

Setelah kliennya memberikan dukungan sejumlah dana, tiba-tiba Iwan memberitahu Kivlan bahwa ada rencana pembunuhan terhadap eks Kepala Staf Kostrad itu oleh para empat petinggi negara melalui Badan Intelijen Negara. “Maka untuk mengantisipasinya, Iwan mendapat tugas melindungi Kivlan dan dipekerjakanlah sebagai sopir pribadi kemana-mana,” tuturnya.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Soal kepemilikan senjata api, kata Yantri, tidak pernah ada transaksi yang melibatkan Kivlan. Maka tuduhan yang kini dijadikan dasar polisi untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ia sebut tidak berdasar.

Yuntri mengatakan tudingan tersebut semestinya dibuktikan dengan transaksi antara si pembeli atau penjual senjata api dan spesifikasi barang buktinya. Kalau tidak ada kaitannya dengan Kivlan, ia meminta agar purnawirawan jenderal bintang dua itu segera dibebaskan.

Yuntri heran Iwan dan beberapa orang lainnya yang kini ditahan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal  sama sekali tidak bisa dibesuk. Ia curiga saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka di bawah tekanan sehingga fakta berubah menjadi opini. “Kemudian dipakai polisi untuk menjustifikasi konpres (konferensi pers) oleh Kapolri bersama Menkopolhukam beberapa hari lalu di kantor Kemenkopolhukam,” tuturnya.

Pada Selasa siang polisi membeberkan video pengakuan dari para tersangka. Video pertama berisi pengakuan dari Iwan. Dalam video itu ia mengatakan pada bulan Maret Kivlan Zen mengajaknya bertemu di Masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu ia diberikan uang sejumlah Sin$ 15.000, yang ia tukarkan langsung di money changer menjadi Rp 150 juta.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Uang tersebut, menurut Iwan, diberikan Kivlan untuk pembelian empat senjata api. Dua senjata laras pendek, dan dua senjata laras panjang. “Saya domisili Binong, Bogor, saya diamankan polisi terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api, dan ada kaitannya senior saya yakni Mayor Jenderal Kivlan Zen,” ucap dia.

Video selanjutnya berisi pengakuan Tajudin, yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan Zen untuk mengeksekusi Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen dan Keamanan Gories Mere. “Saya mendapat perintah dari Mayjen Purn Kivlan Zen melalui Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksekutor,” tuturnya.

Satu video lain berisi pengakuan seseorang bernama Irfansyah. Ia mengaku bertemu dengan Kivlan Zen di masjid Pondok Indah, dua hari sehabis pemilu. Irfansyah mengatakan dirinya diperintahkan untuk mengeksekusi Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politica, Yunarto Wijaya.

“Pak Kivlan Zen berkata kepada saya coba kamu cek alamat ini kamu foto dan videokan nanti saya kasih uang operasional Rp 5 juta, cukuplah untuk bensin dan makan,” ucap Irfansyah dalam video. “Kalau kamu berhasil eksekusi, nanti saya jamin anak dan istrinya bisa liburan ke mana pun.”(JSNews)

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com