JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mafia Sabu Sutar Bernyanyi, Cokot Bandar Berinisial DK Asal Sumberlawang. Satu Jaringan Dengan Anak Pemilik Dealer Kondang? 

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen memburu seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu asal Sumberlawang. Tersangka berinisial DK itu diburu menyusul penangkapan tersangka mafia sabu bernama Sutardiharto Bahari alias Sutar asal Mojogedang Karanganyar yang digerebek di Gemolong, Selasa (18/6/2019) malam.

DK diburu berdasarkan pengakuan Sutar yang dibekuk usai bertransaksi mengambil barang dari DK kemarin malam. Saat diinterogasi polisi, Sutar mengaku mendapat barang sabu dari DK.

“Iya benar, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang pemasok berinisial DK. Pengakuannya DK itu warga Sumberlawang Sragen,” papar Kasat Narkoba, AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan Rabu (19/6/2019).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Menurut AKP Joko, saat ini tim masih dikerahkan untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Perihal peta dan rekam jejak DK apakah satu jaringan dengan bandar sabu anak pemilik dealer kondang di Sumberlawang, ia memastikan bahwa DK beda jaringan.

“Kelihatannya beda jaringan dengan itu (anak pemilik dealer kondang Sumberlawang),” tandas AKP Joko.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dari tangan Sutar, tim mengamankan barangbukti, berupa serbuk kristal diduga shabu seberat 0.30 gram yang dibeli dari DK seharga Rp 600.000.

Selain itu, tim juga menyita hand phone merk Vivo warna hitam, dan satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi warna hitam.

“Saat dilakukan test urine, hasilnya juga di nyatakan positif sabu. Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ imbuhnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com