JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Main di Rumah Kosong, Pria Berinisial N Digerebek Polisi. Diamankan Uang Rp 664.000 dan HP 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito dan anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku perjudian sebagaimana sesuai dengan pasal 303 KUHP, Jum’at (21/6/2019) sekiranya pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial N (54) merupakan warga masyarakat Desa Babatan, RT 01 / RW 02, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dibawah pimpinan Katim 2 Unit Opsnal Aiptu Giyanto di sebuah rumah.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 664.000, 1 set Alat judi Togel dan 1 buah Handphone Nokia.

Kejadian bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Rembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ada permainan judi togel, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ternyata benar di tempat tersebut sedang berlangsung judi togel, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB,  dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi togel.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rembang guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim (24/6/2019) pagi ini. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com