JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Maling Asal Karanganyar Terciduk Polisi Saat Pulang Mudik. Sudah Gasak 10 Pompa Air dan 2 Tabung Gas

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Reskrim Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian pompa air dan tabung gas yang terjadi di Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet.

Pelaku yang sempat buron selama empat bulan akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya saat mudik.

Kapolsek Mrebet AKP SE Purwanto, saat memberikan konfirmasi Jumat (7/6/2019), mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial SU (25) warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Pelaku adalah buronan kasus pencurian di rumah Warsudi (65) warga Desa Tangkisan RT 1/RW 8, pada bulan Februari 2019.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke rumah korban kemudian mengambil tabung gas 3 kilogram lalu mengambil pompa air dengan cara mematahkan pipa menggunakan tangan. Setelah berhasil kemudian barang curian dibawa kabur,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat barang hasil curian diketahui akan dijual melalui seseorang.

Dari hasil pemeriksaan akhirnya mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sudah terlebih dahulu kabur.

“Penangkapan tersangka bermula saat adanya informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet. Anggota Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi, dibantu warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Kamis (6/6/2019) malam,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya berupa 1 ( satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model PS-128 BIT warna biru, 1 (satu) buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kilogram.

Berdasarkan keterangan tersangka ia sudah melakukan aksinya mencuri pompa air sebanyak sepuluh kali dan dua kali mencuri tabung gas di Desa Tangkisan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com