JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan orang yang menerbangkan balon udara tanpa izin dari otoritas penerbangan dapat dikenai sanksi pidana.
“Penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana,” ujar Budi Karya saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Kamis, (9/6/2019).
Budi Karya tengah menyoroti budaya menerbangkan balon udara saat Lebaran yang rutin dilakukan oleh masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah. Pada hari Idul Fitri, 5 Juni 2019, lalu 28 pilot melaporkan ada balon udara melayang di wilayah otoritas penerbangan dengan ketinggian beragam.
Laporan diterima oleh penyelenggara pelayanan navigasi AirNav Indonesia. Manurut AirNav balon-balon udara itu ditengarai liar dan berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
Budi Karya menerangkan, ada prosedur yang mesti diikuti jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 2018b tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat hanya boleh menerbangkan balon udara dengan ketinggian maksimal 125 meter. Ukuran balon pun ditentukan: diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.
Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan AirNav, Polda Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Tengah terkait penerbangan balon udara tersebut. Ia menyarankan, masyarakat yang akan menerbangkan balon udara untuk mengikuti festival resmi, seperti yang digelar di Pekalongan, bertajuk “Java Traditional Balloon Festival”.
“Kalau di festival itu, besaran balon udara telah ditentukan dan pakai tali sehingga dia terbang terkendali,” ucap Budi Karya.