SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 167 desa di Kabupaten Sragen sudah mulai digeber. Pasalnya, bupati dipastikan sudah menandatangani peraturan bupati (Perbup) tentang Kepala Desa yang salah satunya mengatur teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2019.
“Draft Perbup sudah ditandatangani oleh Bu Bupati. Sehingga otomatis sudah berlaku. Termasuk time schedule tahapan Pilkades juga sudah bisa dimulai,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Senin (3/6/2019).
Sekda menjelaskan Perbup sudah ditandatangani beberapa hari lalu. Dengan demikian, tahapan yang sudah dibuat melalui time schedule sudah mulai berlaku.
Berdasarkan time schedule yang ada, tahapan pertama adalah rapat koordinasi dan pembentukan tim pemilihan tingkat kabupaten yang dijadwalkan 23-29 Mei 2019.
Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pembentukan desk panitia tingkat kecamatan yang dijadwalkan 10-14 Juni 2019 ini.
Kabag Pemdes Setda Sragen, Didik Purwanto mengatakan time schedule dan tahapan sudah disusun dengan matang dan mempertimbangkan segala aspek. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com