JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Miris, Seorang Remaja Dikeroyok Lalu Dibakar Hingga Tewas

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
   
ilustrasi

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Tragis, seorang remaja bernama Putra Aditya (18) tewas mengebaskan setelah dibakar para pengeroyoknya dalam aksi tawuran di Jalan Raya Kodau RT 02/03 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih.

Peristiwa memilukan ìtu terjadi pada malam takbiran, Rabu dinihari (5/6/ 2019).

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, kepolisian telah menangkap empat tersangka.

“Kami masih mengejar empat orang pelaku lain,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2019).

Empat tersangka yang telah mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih, di antaranya Rizky Ade Syahputra, 26 tahun, Nurhamzah Sutarna (24), TG (15) dan Angga Priyanto (22).

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Sedangkan, empat lainnya yang tengah diburu polisi adalah Riyo, Dagol, Ziko, dan Riko.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa bermula ketika korban Putra Aditya bersama enam kawannya menunggangi tiga sepeda motor dari arah pertigaan Kodau, Jatiasih. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan kelompok pelaku.

Salah satu kawan korban mengejek kelompok pelaku dengan mengacungkan jari tengah. Hal itu membuat kelompok pelaku marah.

Seorang pelaku, Riyo lalu mengejar sehingga teman-teman korban melarikan diri. Namun korban justru turun lalu menantang.

“Ayolah sini kalau berani,” kata korban.

Para pelaku langsung mengerubuti korban dan memukulinya. Kalah jumlah, korban melarikan diri dengan cara masuk ke dalam warung di sekitar lokasi, namun tetap dikejar.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Korban tertangkap lalu diseret keluar. Korban yang terjatuh disiram bensin oleh pelaku Rizki Saputra lalu disulut korek api.

Api berkobar selama 30 detik, menyebabkan korban menderita luka bakar 60 persen. Putra sempat dilarikan ke RS Polri Kramajati, namun nyawanya tak tertolong.

Polisi yang mendapat laporan segera menyelidiki kasus pemuda tewas dibakar itu. Empat pelaku tawuran maut dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Barang bukti disita berupa sebuah botol air mineral bekas wadah bensin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com