JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Misteri Pemuda Yang Makamnya Dibongkar, Ternyata Tewas Dibantai Temannya. Korban Sempat Mabuk-Mabukan Saat Malam Lebaran

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri meninggalnya AK (25) warga Desa Jabres Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah akhirnya terkuak. Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran RS Margono Purwokerto memastikan AK meninggal karena benturan benda keras di kepalanya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede saat Konferensi Pers, korban sebelumnya sempat duel dengan temannya, saat mabuk-mabukan pada hari Rabu (05/06/2019) atau pas malam Lebaran.

Selanjutnya salah satu teman korban inisial BD (23) yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini mencoba melerai keduanya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Mungkin karena pengaruh minuman alkohol, BD yang melerai justru berbalik adu fisik dengan korban.

“Tersangka memukul kepala korban dengan potongan genteng yang ia ambil di dekat lokasi. Akibat Kepala korban mengalami luka serius,” jelas AKBP Robertho Pardede didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Rabu (12/06/2019) di Mapolres Kebumen.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada hari Rabu (05/06/2019). Sebelumnya keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian AK, karena dugaan keracunan miras.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Namun warga desa Jabres mendesak keluarga untuk membongkar makam AK, yang curiga karena sebab lain.

Akhirnya, keluarga mengizinkan makam AK dibongkar demi kepentingan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (10/06/19).

Dengan demikian, kini misteri yang menyelimuti meninggalnya AK telah terpecahkan.

Akibat perbuatannya, BD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com